on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan.
Ketentuan Substansial: