For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung

Also known as: Peraturan KY 6/2013 · Peraturan KY No. 6 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2013Publication Date:12 September 2013
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
LocationKomisi Yudisial
Effective Date03 Oktober 2013
Publication Date12 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung sebagaimana terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.

Peraturan Komisi Yudisial ini menetapkan Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung. Pedoman ini, yang tercantum dalam Lampiran peraturan, berfungsi sebagai panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta karena Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung yang sebelumnya terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial.

(-)

(-)