on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
Also known as: Peraturan KY 6/2013 · Peraturan KY No. 6 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Komisi Yudisial ini menetapkan Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung. Pedoman ini, yang tercantum dalam Lampiran peraturan, berfungsi sebagai panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta karena Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung yang sebelumnya terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial.