For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 9/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2008Publication Date:15 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date15 Agustus 2008
Publication Date15 Agustus 2008
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Sanggau tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta status Kabupaten Sekadau sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.

Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios, ruko), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.