For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:16 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date16 Maret 2021
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk periode 2021-2040. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis pertanian, perkebunan, pariwisata, dan pertambangan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan dan perdesaan yang optimal, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan potensi pertanian dan perkebunan, pengembangan pariwisata unggulan, peningkatan daya saing daerah melalui pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, dan penetapan kawasan strategis. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi (KSP) dan kawasan strategis kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dijabarkan ke dalam indikasi program utama dengan jangka waktu perencanaan 5 tahunan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; e. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: i. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; ii. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin. 4. Dalam hal terdapat penetapan kawasan hutan oleh Menteri yang membidangi urusan Kehutanan terhadap bagian wilayah kabupaten yang kawasan hutannya belum disepakati pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, rencana dan album peta disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan, pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Setiap pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana sesuai ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 3. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, dan/atau kematian orang akan dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.