For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel"

Also known as: PP 35/1970 · PP No. 35 Tahun 1970 · PP Nomor 35 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1970Publication Date:31 Agustus 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1970
Publication Date31 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan PT. "Krakatau Steel". Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon yang merupakan aset negara dalam industri dasar. Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan industri baja secara luas. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar US$ 10.000.000, yang berasal dari kekayaan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" dan PN. PERTAMINA. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)