Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan formasi, sistem karier, kinerja, serta pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar nama jabatan, nilai jabatan, dan kelas jabatan bagi jabatan struktural maupun jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Kelas jabatan setiap ASN ditetapkan melalui keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan ketentuan bahwa kelas jabatan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas, adanya hukuman disiplin, mutasi, atau ketiadaan formasi jabatan. Perangkat Daerah yang mengusulkan perubahan kelas jabatan wajib melengkapi dokumen pendukung seperti nota dinas, hasil analisis beban kerja, sasaran kerja pegawai, serta rekomendasi penetapan formasi dari instansi pembina dan Menteri.