For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan indikator kinerja pembangunan yang perlu diselaraskan dengan RPJPN 2005-2025 dan RTRWP Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034. Perubahan RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota, dimulai dari tahun 2017 hingga 2025. Sistematika Perubahan RPJPD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, dan kaidah pelaksanaan. Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJPD meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil, untuk memastikan keselarasan dengan RPJPN dan pencapaian visi pembangunan jangka panjang nasional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 tetap berlaku untuk periode pembangunan 2005-2017 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005-2025.

(-)