For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Baru Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999

Also known as: Peraturan BI 1/2/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/2/PBI/1999

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1999Publication Date:26 Mei 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Baru Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Juni 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan dan memperkuat unsur pengaman uang kertas pecahan Rp50.000 serta memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri keasliannya. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan desain uang kertas pecahan Rp50.000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 1999.
  2. Uang kertas pecahan Rp50.000 yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai dicabut kembali serta ditarik dari peredaran yang waktunya akan ditetapkan kemudian.
  3. Ciri-ciri umum uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 tercantum dalam Penjelasan Peraturan Bank Indonesia ini, meliputi gambar utama, angka nominal, logo, tulisan, warna, dan kertas yang digunakan.

(-)

(-)