on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penegakan Kode Etik dan Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: SE Mensos 6/2026 · SE Mensos No. 6 Tahun 2026 · SE Mensos Nomor 6 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan, praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dapat timbul akibat pertemuan informal antara pihak internal kementerian dengan vendor atau pihak ketiga.
Secara substansial, Surat Edaran ini menetapkan larangan bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Sosial untuk melakukan pertemuan, baik secara perseorangan maupun kelompok, dengan pihak lain terkait urusan dinas yang diduga untuk kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, ASN dilarang keras melakukan pertemuan dengan rekanan, vendor, atau pihak ketiga terkait pengadaan barang dan jasa sebelum penandatanganan kontrak. Pertemuan dengan pihak tersebut hanya diperbolehkan pada saat proses penandatanganan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.