For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

Also known as: Permenkes 16/2019 · Permenkes No. 16 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:18 Juli 2019
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date18 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan serta mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pencegahan dan penanganan kecurangan di berbagai tingkat pemerintahan, serta pengembangan sistem pencegahan kecurangan yang melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk membangun sistem pencegahan kecurangan, menyusun kebijakan dan pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku kecurangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian, denda, dan/atau pencabutan izin.
  • Sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.