on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/1987 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam urusan kepariwisataan. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kepariwisataan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. Tugas pokok Dinas Pariwisata meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan operasional, pelaksanaan tugas pokok, pemberian perizinan, pengamanan dan pengendalian teknis, serta pengurusan tata usaha dinas.
Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Program, Seksi Sarana Wisata, Seksi Obyek Wisata dan Pramuwisata Khusus, dan Seksi Pemasaran Pariwisata. Sub Bagian Tata Usaha mengelola urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Seksi Bina Program melaksanakan penelitian, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan. Seksi Sarana Wisata membina dan mengawasi usaha rumah makan, penginapan remaja, rekreasi, dan hiburan umum. Seksi Obyek Wisata dan Pramuwisata Khusus membina dan mengawasi obyek wisata dan pramuwisata khusus. Seksi Pemasaran Pariwisata membina dan mengawasi pemasaran produk wisata serta memberikan bimbingan kepada masyarakat wisata.
Kepala Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dinas berdasarkan kebijakan Bupati Kepala Daerah dan pembinaan teknis dari Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal.