For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 September 2022Publication Date:5 September 2022
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date05 September 2022
Publication Date05 September 2022
Place of EnactmentTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, dokumen monumental, identitas daerah, serta bahan pengambilan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Kearsipan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
  2. Pengelolaan Arsip Dinamis: PD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  3. Pengelolaan Arsip Statis: LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis.
  4. Autentikasi Arsip: LKD berwenang melakukan autentikasi arsip statis.
  5. Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, penggandaan, peminjaman, penyimpanan, perawatan, publikasi, bimbingan, dan pelatihan.
  6. Pengendalian dan Pengawasan: LKD melaksanakan pengendalian kearsipan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat: Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

Pejabat dan/atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan PD dan BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.