For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Paser 7/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date16 Oktober 2018
Publication Date16 Oktober 2018
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 223.007.920.850,21, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.977.350.920.850,21. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 187.592.826.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00. Pada sisi pembiayaan, terdapat pengurangan pada penerimaan sebesar (Rp. 35.415.094.850,21), sehingga total penerimaan menjadi Rp. 164.584.905.149,79. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

(-)

(-)