For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 04/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi untuk pengujian material konstruksi (batu pecah, kerikil, sirtu, tanah, LPA, LPB, lapen, formula beton K, material sub grade, tanah hasil boring, CBR tanah dasar, sampel hasil pemeriksaan lapangan sendcome dan coredrill, kadar aspal prime coat dan tack coat), Sub Terminal Agribisnis (STA) untuk kendaraan roda empat dan enam, lods, timbangan, kantin, pemakaian laboratorium (pemeriksaan kualitas air limbah, air bersih, air minum, air kolam renang dan permandian umum), dan penyewaan bus dalam dan luar daerah. Selain itu, ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)