For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 10/2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagimana telah di ubah dengan Peratura Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama untuk Tahun Anggaran 2017. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 757.635.588.820,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 787.635.588.820,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (30.000.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 33.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus, dan pendapatan lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah.

(-)

(-)