For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kota Pekalongan 9/2022 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 November 2022Publication Date:3 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date03 November 2022
Publication Date03 November 2022
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif, mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, memperkuat kemitraan dan tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penanaman modal meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, serta pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
  2. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif penanaman modal berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau bunga pinjaman rendah. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau penyediaan lahan atau lokasi.
  3. Setiap penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, dan pelayanan, termasuk insentif dan berbagai bentuk fasilitas kemudahan. Setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, menghormati tradisi budaya dan nilai religius masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, mengutamakan tenaga kerja dari Daerah, dan membuat serta menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

(-)

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 21, dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenai sanksi administrasi, badan usaha atau usaha perorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.