on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kota Surakarta 4/2023 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk memberikan bantuan permodalan bagi masyarakat dalam menggerakkan sektor riil guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis Bank Jateng.
Tujuan penyertaan modal ini meliputi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keuntungan berupa pembagian hasil dan pertumbuhan nilai Bank Jateng, peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, ekspansi kredit, pengembangan produk dan layanan baru, perluasan jaringan kantor dan layanan, pengadaan investasi aktiva tetap, dan belanja teknologi.
Penyertaan modal berbentuk uang dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah), yang bersumber dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 masing-masing sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah). Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Jateng menjadi sebesar Rp67.170.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh juta rupiah).
Penganggaran penyertaan modal dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Bank Jateng setiap tahun harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Wali Kota.