For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan

Also known as: Permenkes 4/2013 · Permenkes No. 4 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Pelayanan KesehatanLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date16 Januari 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 209/Menkes/SK/I/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 550/Menkes/SK/VII/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) bagi Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan Rumah Sakit dan Balai Besar Kesehatan sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, serta adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA, serta pembagian kewenangan antara Satker BLU dan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Satker BLU dalam menyusun RBA berdasarkan standar biaya dan akuntansi biaya, serta mengharuskan penyusunan RBA tahunan dan prakiraan untuk tahun berikutnya.

(-)

(-)