For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 100 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Njak Adam Kamil Dan Pengangkatan Hasby Wahidy Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Aceh

Also known as: Keppres 100/1967 · Keppres No. 100 Tahun 1967 · Keppres Nomor 100 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:7 Juli 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Njak Adam Kamil Dan Pengangkatan Hasby Wahidy Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan perubahan dalam jabatan Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Atjeh.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, namun mengakhiri jabatan Saudara Njok Adam Kamil sesuai dengan ketentuan yang ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, mengacu pada Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961 terkait pemberian penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1967.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk menunjuk pejabat baru sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Atjeh dan memberikan penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pejabat yang diberhentikan berhak menerima penghargaan berupa uang, dan pejabat baru menerima tunjangan jabatan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Penghargaan dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penunjukan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1967.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Saudara Njok Adam Kamil diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi