Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dengan maksud meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelompokan jenis sampah menjadi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga.
- Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan sampah skala kabupaten, pembinaan, penetapan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta penyusunan sistem tanggap darurat.
- Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penyediaan sarana dan prasarana, TPS dan TPA, pengangkutan sampah, serta pemrosesan sampah di TPA.
- Hak masyarakat meliputi pelayanan pengelolaan sampah, partisipasi dalam pengambilan keputusan, informasi yang akurat, perlindungan dan kompensasi dampak negatif TPA, serta pembinaan pengelolaan sampah.
- Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menjaga kebersihan persil, menyediakan tempat sampah, dan mengelola sampah B3 sesuai ketentuan.
- Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui pemberian usul, perumusan kebijakan, penyelesaian sengketa, dan penyediaan sarana prasarana.
- Setiap usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
- Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
- Larangan meliputi memasukkan sampah dari luar daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.