For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 9/2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dengan maksud meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelompokan jenis sampah menjadi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. - Tugas Pemerintah Daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga. - Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan sampah skala kabupaten, pembinaan, penetapan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta penyusunan sistem tanggap darurat. - Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi penyediaan sarana dan prasarana, TPS dan TPA, pengangkutan sampah, serta pemrosesan sampah di TPA. - Hak masyarakat meliputi pelayanan pengelolaan sampah, partisipasi dalam pengambilan keputusan, informasi yang akurat, perlindungan dan kompensasi dampak negatif TPA, serta pembinaan pengelolaan sampah. - Kewajiban masyarakat meliputi pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), menjaga kebersihan persil, menyediakan tempat sampah, dan mengelola sampah B3 sesuai ketentuan. - Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui pemberian usul, perumusan kebijakan, penyelesaian sengketa, dan penyediaan sarana prasarana. - Setiap usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. - Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). - Pembiayaan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. - Larangan meliputi memasukkan sampah dari luar daerah, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.

1. Pengadaan atau penyediaan tempat sampah dan/atau fasilitas pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15, wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat menutup kegiatan/usaha pengelolaan sampah yang tidak berizin. 2. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan izin dan/atau kewajiban. 3. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah, uang paksa, dan/atau pencabutan izin.