on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 98/Kpts./HK.150/M/01/2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Pertanian Tahun 2026
Also known as: Kepmentan 98/Kpts./HK.150/M/01/2026 · Kepmentan No. 98/Kpts./HK.150/M/01/2026
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 98/Kpts./HK.150/M/01/2026 ditetapkan dalam rangka melaksanakan reformasi hukum guna mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas di lingkungan Kementerian Pertanian. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 mengenai penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Substansi utama dari keputusan ini adalah pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Pertanian Tahun 2026. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan tinggi madya dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Tugas utama tim meliputi pelaksanaan penilaian mandiri IRH pada aplikasi penilaian, verifikasi data dukung, serta pelaporan hasil penilaian kepada Ketua Tim Asesor. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertanian Tahun 2026.