For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 24/2024 · Keppres No. 24 Tahun 2024 · Keppres Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2024Publication Date:31 Juli 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2024
Publication Date31 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Ketentuan Substansial: Satuan Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi memastikan suksesnya penyelenggaraan acara dari segi prestasi, administrasi, serta dampak ekonomi dan industri olahraga lokal. Struktur Satuan Tugas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai anggota. Pengarah memberikan arahan kebijakan strategis, sementara Pelaksana melaksanakan kebijakan tersebut dan mengatasi hambatan yang muncul. Pelaksana dibagi menjadi dua bidang: Pendampingan Penyelenggaraan dan Pendampingan Tata Kelola, masing-masing dengan tugas spesifik terkait pengawasan, pendampingan hukum, dan pengadaan barang/jasa.

(-)

(-)