For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 41 Tahun 2016 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 41/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 41 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Pangandaran, dengan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan pemanfaatan air serta sumber air dalam sistem irigasi secara lestari. Pengelolaan ini mencakup aset irigasi dan pendukungnya untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya, serta mendukung peningkatan produksi pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi:
    • SKPD yang membidangi Irigasi, PPPA, atau pihak lain yang terkait dalam perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan pembiayaan Jaringan Irigasi.
    • Petani pemakai air dapat membentuk PPPA sebagai lembaga yang berwenang mengatur pengelolaan Daerah Irigasi.
    • Pembentukan Forum Koordinasi Daerah Irigasi untuk koordinasi pengelolaan Irigasi di Daerah Irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna.
  2. Pengelolaan Aset Irigasi:
    • Inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran Aset Irigasi.
    • Penyusunan rencana Pengelolaan Aset Irigasi untuk jangka waktu 5 tahun, meliputi pengamanan, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pembaharuan, penggantian, dan penghapusan aset.
  3. Sistem Informasi Pengelolaan Aset Irigasi:
    • Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi.
    • Unit pengelola data Aset Irigasi dikembangkan pada SKPD yang membidangi Irigasi.
  4. Status Daerah Irigasi:
    • Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi didasarkan pada keberadaan Jaringan Irigasi terhadap wilayah administrasi dan luas Jaringan Irigasi.
    • Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi tersier menjadi wewenang dan tanggungjawab PPPA.
  5. Pola Pengaturan Air Irigasi:
    • Bupati memberikan Hak Guna Air Irigasi kepada PPPA, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan kelompok pengguna Jaringan Irigasi lainnya.
    • Penyediaan air Irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi Pertanian yang optimal.
    • Rencana Pembagian air Irigasi pada suatu Daerah Irigasi ditetapkan setiap tahun oleh PPPA.
    • Penggunaan air Irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil air dari Jaringan Irigasi Tersier pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh PPPA.
    • Pembangunan Drainase yang merupakan satu kesatuan dengan Jaringan Irigasi.
  6. Garis Sempadan Jaringan Irigasi:
    • Penetapan garis sempadan Jaringan Irigasi yang meliputi garis sempadan saluran Irigasi, saluran pembuang, dan/atau bangunan Irigasi.
    • Pemanfaatan ruang sempadan Jaringan Irigasi hanya untuk keperluan pengelolaan Jaringan Irigasi.
    • Pengamanan dan pengawasan ruang sempadan Jaringan Irigasi.
  7. Wewenang dan Tanggung Jawab:
    • SKPD yang membidangi Irigasi menyelenggarakan Pengelolaan Aset Irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
    • Pemerintah desa dan kelompok pengelola jaringan irigasi lainnya bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Aset Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
    • Pengelolaan Aset Irigasi pada Jaringan Irigasi Tersier menjadi hak dan tanggung jawab PPPA.
  8. Komisi Irigasi Daerah:
    • Bupati membentuk Komisi Irigasi Daerah untuk memenuhi kebutuhan air Irigasi untuk berbagai keperluan.
  9. Partisipasi Masyarakat Petani:
    • Masyarakat Petani, PPPA, GPPPA, atau IPPPA dapat berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi.
  10. Pengendalian dan Pengawasan:
    • Bupati melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan pengelolaan Sistem Irigasi dan Jaringan Irigasi.
  11. Pembiayaan:
    • Pembiayaan Pembangunan Jaringan Irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
    • Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi dilakukan oleh PPPA di wilayah kerjanya secara otonom dan mandiri.

1. Izin pengambilan air Irigasi, izin penggunaan langsung air Irigasi dari Sumber air permukaan dan bawah tanah, dan izin pemanfaatan ruang sempadan Jaringan Irigasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 95 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.