For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Penyerahan Kembali Mandat Kabinet Ali Sastroamidjojo

Also known as: Keppres 42/1957 · Keppres No. 42 Tahun 1957 · Keppres Nomor 42 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 1957Publication Date:14 Maret 1957
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyerahan Kembali Mandat Kabinet Ali Sastroamidjojo
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Maret 1957
Publication Date14 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1957 dikeluarkan untuk menanggapi penyerahan kembali mandat Kabinet Ali Sastroamidjojo. Latar belakang keputusan ini adalah surat dari Perdana Menteri yang menyatakan penyerahan mandat kabinet, yang telah diputuskan dalam Sidang Dewan Menteri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan bahwa Kabinet Ali Sastroamidjojo akan melanjutkan tugasnya sebagai kabinet demisioner hingga terbentuknya kabinet baru. Keputusan ini mengatur bahwa para menteri dalam kabinet tersebut, termasuk Perdana Menteri dan beberapa menteri lainnya, akan terus menjalankan tugas mereka sampai kabinet baru dibentuk dan dapat mengambil alih tugas-tugas tersebut.

(-)

(-)