Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 ini mengatur tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta adanya kesepakatan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan mengenai Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyusunan Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan.
2. Pedoman Retensi Arsip memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan pola 2 tahun (jangka pendek), 5 tahun (jangka menengah), dan 10 tahun (jangka panjang).
3. Retensi arsip memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu, peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum, dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
4. Rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip.
5. Pedoman Retensi Arsip digunakan untuk menyusun JRA substansi bagi Kementerian di bidang Perdagangan dan Pemerintah Daerah. Retensi arsip merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip sektor perekonomian urusan Perdagangan.
6. Jenis arsip sektor perekonomian urusan Perdagangan meliputi: Kebijakan, Perdagangan Dalam Negeri, Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Perdagangan Luar Negeri, Kerjasama Perdagangan Internasional, Pengembangan Eksport Nasional, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bimbingan Teknis, dan Evaluasi.