on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perbup Kabupaten Buleleng 13/2024 · Perbup Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 13 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 serta pelaksanaan belanja daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan standar satuan harga barang dan jasa yang didasarkan pada hasil survei harga lapangan. Standar harga tersebut berfungsi sebagai batas harga tertinggi untuk setiap jenis barang atau jasa dan belum termasuk pajak. Dalam hal terdapat barang atau jasa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan ini, pelaksanaannya berpedoman pada harga e-catalog dan/atau harga pasar. Seluruh standar harga yang ditetapkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menjadi acuan utama bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).