For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/1990 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 1990 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1990Publication Date:25 Januari 1990
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date04 Juli 1990
Publication Date25 Januari 1990
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan toko, rumah makan, kios, gedung bioskop, gudang, dan hotel di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Perubahan ini dilakukan karena fungsi bangunan-bangunan tersebut sebagai tempat usaha. Pasal 35 ayat (2) angka I Huruf a angka 1 perkataan "rata - rata" dihapus. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan d diubah, dengan tarif retribusi untuk toko, rumah makan, dan kios menjadi 0,75% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan, sementara untuk gudang, bioskop, dan hotel menjadi 1,25% dari RAB bangunan. Ketentuan ayat (7) Pasal 35 dihapus.

(-)

(-)