For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2016 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:2 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 20 Seri D Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 20). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 21 Seri D Nomor 07). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D Nomor 08) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPS Pegawai Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 9 Seri D Nomor 09). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2011 Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 3). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 23). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 24).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta adanya perubahan signifikan dalam pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap Perangkat Daerah memiliki tipe yang berbeda (A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasi internalnya. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan lainnya. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan, Pengelola Keuangan, dan lainnya. Kecamatan juga diatur berdasarkan tipe. Peraturan ini juga mengatur tentang susunan organisasi masing-masing Perangkat Daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah dilakukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sampai dengan ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Apabila pada saat peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan instansi vertikal, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sendirinya tidak berlaku. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Unit pelaksana teknis yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit pelaksana teknis yang baru. 5. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. 6. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 7. Pengisian jabatan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan selambat-lambatnya 1 Januari 2017. 8. Penyusunan laporan keuangan dan aset pada SKPD untuk tahun 2016 adalah tugas SKPD yang melaksanakan kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pertanggungjawabannya.

(-)