Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan, Bidang Pengelolaan Lahan dan Air, Bidang Ketahanan Pangan, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa kecamatan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.