For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kota Semarang 5/2021 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date18 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentSemarang

Regulation History

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Pemerintah Pusat, Daerah, Ruang, Tata Ruang, dan lain-lain. - **Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan**: Penambahan bab yang mengatur ruang lingkup wilayah perencanaan kota, termasuk luas wilayah dan pembagian wilayah administrasi ke dalam Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi utama masing-masing. - **Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang**: Perubahan pada kebijakan dan strategi penataan ruang untuk mewujudkan tujuan penataan ruang, termasuk pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan aksesibilitas, peningkatan kualitas prasarana, pengelolaan kawasan lindung, pelestarian cagar budaya, dan penyediaan ruang terbuka hijau. - **Struktur Ruang**: Perubahan pada rencana struktur ruang yang meliputi pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana, termasuk sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. - **Pola Ruang**: Perubahan pada rencana pola ruang wilayah kota yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budi daya. - **Kawasan Strategis**: Pengaturan kawasan strategis kota yang meliputi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan strategis sosial dan budaya. - **Pengendalian Pemanfaatan Ruang**: Perubahan pada ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan 4) penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a) memperhatikan harga pasaran setempat; b) sesuai dengan NJOP; atau c) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. c. pemanfaatan ruang yang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administrasi.