Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah-istilah penting seperti Pemerintah Pusat, Daerah, Ruang, Tata Ruang, dan lain-lain.
- **Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan**: Penambahan bab yang mengatur ruang lingkup wilayah perencanaan kota, termasuk luas wilayah dan pembagian wilayah administrasi ke dalam Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi utama masing-masing.
- **Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang**: Perubahan pada kebijakan dan strategi penataan ruang untuk mewujudkan tujuan penataan ruang, termasuk pemantapan pusat pelayanan kegiatan, peningkatan aksesibilitas, peningkatan kualitas prasarana, pengelolaan kawasan lindung, pelestarian cagar budaya, dan penyediaan ruang terbuka hijau.
- **Struktur Ruang**: Perubahan pada rencana struktur ruang yang meliputi pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana, termasuk sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan.
- **Pola Ruang**: Perubahan pada rencana pola ruang wilayah kota yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budi daya.
- **Kawasan Strategis**: Pengaturan kawasan strategis kota yang meliputi kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan strategis sosial dan budaya.
- **Pengendalian Pemanfaatan Ruang**: Perubahan pada ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.