For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 12/2016 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date01 November 2016
Publication Date01 November 2016
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 52).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penghitungan tarif retribusi.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan penambahan definisi terkait microcell dan tiang microcell. Selain itu, dilakukan perubahan pada formula perhitungan retribusi, dengan tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara biaya operasional pengendalian dan pengawasan setiap menara telekomunikasi dengan total nilai menara telekomunikasi. Nilai menara telekomunikasi meliputi tinggi menara, lokasi pendirian menara, struktur menara, tata ruang, dan pemanfaatan menara. Masa retribusi ditetapkan selama 1 tahun.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.