on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 15/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi penduduk dalam kerangka sistem administrasi kependudukan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan ketertiban administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dengan pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta proses pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, dan perubahan nama.