For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 04/2011 · Perda Kabupaten Cianjur No. 04 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2011Publication Date:21 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date25 Februari 2011
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 05 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 06 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Pengujian kendaraan bermotor bertujuan mencegah kecelakaan akibat kekurangan teknis, memelihara kondisi jalan dan jembatan dari beban berlebih, serta mengurangi dampak negatif pencemaran udara dan kebisingan.

Ketentuan substansial mencakup sistem pengujian kendaraan bermotor yang wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali, persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor, jenis kendaraan yang wajib diuji (mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kereta penarik), serta tata cara pelaksanaan pengujian. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian teknis kendaraan bermotor yang akan dihapuskan atau dilelang.

Retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan pengujian. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keringanan, dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga penguji yang harus memiliki kualifikasi teknis, pengawasan terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan terpenuhi, serta sanksi administratif berupa denda bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.