For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan

Also known as: Keppres 75/2004 · Keppres No. 75 Tahun 2004 · Keppres Nomor 75 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:17 September 2004Publication Date:17 September 2004
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 September 2004
Publication Date17 September 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 20 September 2004, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua, dinyatakan sebagai hari yang diliburkan. Penetapan ini juga berlaku untuk hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)