For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1966 tentang Membebaskan Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dan Mengangkat Prof. Umar Seno Adji, SH. Sebagai Menteri Kehakiman

Also known as: Keppres 115/1966 · Keppres No. 115 Tahun 1966 · Keppres Nomor 115 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1966Publication Date:25 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Dan Mengangkat Prof. Umar Seno Adji, SH. Sebagai Menteri Kehakiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1966
Publication Date25 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1966

Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk mengangkat Prof. Umar Seno Adji, S.H., sebagai Menteri Kehakiman menggantikan Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., yang mengundurkan diri dari jabatannya. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Prof. Umar Seno Adji, S.H., dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Keputusan ini juga menyatakan bahwa Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dibebaskan dari jabatannya dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.

(-)

(-)