on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta mencegah pencemaran lingkungan akibat air limbah domestik.
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha seperti kawasan permukiman, perumahan, perkantoran, perniagaan, apartemen, rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2, dan asrama berpenghuni 40 orang atau lebih. SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD SPALD, badan usaha SPALD, kelompok masyarakat, atau orang perorangan. SPALD terdiri dari SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi sosial ekonomi.
SPALD-T meliputi unit pelayanan, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan akhir. SPALD-S meliputi unit pengolahan setempat, pengangkutan, pengolahan lumpur tinja, dan pembuangan akhir. Peraturan ini juga mengatur tentang MCK (Mandi Cuci Kakus). Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Operator pengolahan air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik.
Pemerintah daerah bertugas menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik dan membayar retribusi. Peran serta masyarakat meliputi perencanaan, pembangunan instalasi, pemberian informasi, saran, dan pelaporan pelanggaran.