For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 9/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 April 2008Publication Date:14 Februari 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 April 2008
Publication Date14 Februari 2018
Place of EnactmentTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian Hasil Produksi Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bibit tanaman pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pendistribusian Bibit Tanaman Pertanian, yang dipungut atas jasa pelayanan pendistribusian bibit tanaman pertanian milik Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah setiap pendistribusian bibit tanaman pertanian milik Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang meminta dan mendapatkan bibit tanaman pertanian dari Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  5. Setiap warga masyarakat di daerah dapat memohon dan mendapatkan bibit tanaman pertanian sesuai dengan jumlah dan jenis yang tersedia.
  6. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 10% dari harga dasar bibit tanaman pertanian, yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan.
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.