For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2025-2029

Also known as: Permenko Perekonomian 17/2025 · Permenko Perekonomian No. 17 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2025Publication Date:20 Oktober 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeRencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2025-2029
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date29 Oktober 2025
Publication Date20 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu.

Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Visi Kementerian adalah "Terwujudnya Perekonomian yang Maju melalui Koordinasi Kebijakan yang Efektif Menuju Indonesia Emas 2045". Misi Kementerian adalah "Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkualitas" serta "Mewujudkan Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Kebijakan di Bidang Perekonomian yang Adaptif dan Akuntabel". Tujuan utama meliputi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, pemerataan ekonomi dan pengurangan kesenjangan, serta tata kelola sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian yang berkualitas, adaptif, dan akuntabel. Dokumen ini juga mengidentifikasi potensi dan permasalahan dalam pencapaian target pembangunan, serta merinci arah kebijakan dan strategi nasional serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 2025-2029, termasuk kerangka regulasi, kelembagaan, dan pengelolaan sumber daya manusia.

(-)

(-)