on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang
Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2008 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2008 mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi pemerintahan Kabupaten Kepahiang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan ini menetapkan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Staf Ahli Bupati bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.