Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penilaian kriteria klasifikasi Kantor Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan landasan yang jelas dan baku dalam penataan Kantor Imigrasi serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi. Penataan Kantor Imigrasi meliputi pembentukan dan peningkatan, yang dilakukan berdasarkan kriteria klasifikasi yang ditetapkan dalam peraturan ini. Klasifikasi Kantor Imigrasi dibagi menjadi empat kelas, yaitu Kelas I Khusus, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, yang ditentukan berdasarkan penilaian terhadap unsur utama dan penunjang. Unsur utama meliputi pelayanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian, sedangkan unsur penunjang mencakup penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai.