For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 16/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Bupati dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan menetapkan retribusi atas pendaftaran perusahaan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan transparansi dan kepastian berusaha melalui pendaftaran perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan prima kepada dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang membuka perusahaan untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  2. Retribusi dikenakan pada saat pembaruan TDP, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan bentuk perusahaan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perusahaan Perorangan, Bentuk Usaha Lainnya, Perusahaan Asing, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Perwakilan Perusahaan).
  3. TDP berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  4. Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.