Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan tersebut meliputi penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur SKPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang. Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, dan tugas pokok serta fungsinya diintegrasikan ke Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini juga mengatur pelimpahan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Perubahan juga mencakup penghapusan Pasal 1 angka 11, perubahan Pasal 1 angka 12, penyisipan angka 16a dan 23a pada Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf c dan ayat (5), perubahan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) serta penambahan ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2) dan (3), penghapusan dan penggantian ayat (4) Pasal 10, penghapusan kata-kata pada Pasal 23 ayat (2), perubahan ayat (3) Pasal 23, dan penambahan ayat (6) dan (7) pada Pasal 24.