on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana Keolahragaan Untuk Peningkatan Prestasi
Also known as: Peraturan BPKP 4/2019 · Peraturan BPKP No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern Dana Keolahragaan untuk Peningkatan Prestasi. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan umum bagi unit kerja di lingkungan BPKP dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, melaporkan dan memantau pelaksanaan pengawasan intern dana keolahragaan yang digunakan untuk penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia, peningkatan prestasi olahraga nasional di tingkat internasional, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, dan pemanfaatan barang milik negara/daerah di bidang keolahragaan.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mewujudkan manajemen pengawasan yang utuh dan terintegrasi, menjadi referensi bagi unit kerja di lingkungan BPKP dan APIP dalam melaksanakan pengawasan dana keolahragaan, serta menjadi referensi dalam penyusunan Pedoman Teknis Pengawasan terkait dengan akuntabilitas pengelolaan dana keolahragaan untuk peningkatan prestasi dan pengamanan serta optimalisasi barang milik negara/daerah di bidang keolahragaan.
Ruang lingkup pedoman ini meliputi seluruh proses pengawasan intern dana keolahragaan yang dilaksanakan oleh seluruh kedeputian dan perwakilan BPKP, penetapan pola hubungan antar kedeputian, tahapan pengawasan intern yang bersifat umum, dan pengawasan yang berfokus pada proses pembangunan program/kegiatan di bidang keolahragaan untuk peningkatan prestasi.
Area pengawasan intern dana keolahragaan meliputi program keolahragaan pada pemerintah pusat maupun daerah untuk peningkatan prestasi, mencakup penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia, pembinaan atlet berprestasi dan pengiriman kontingen Indonesia, penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional, serta pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur berupa barang milik/daerah di bidang keolahragaan.