on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional
Also known as: Perda Kota Semarang 9/2013 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pasar tradisional yang tertib, aman, bersih, dan sehat, serta berdaya saing. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan pasar tradisional yang lebih baik seiring perkembangan ekonomi dan dinamika sosial, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pasar, termasuk perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan evaluasi. Perencanaan pasar melibatkan inventarisasi masalah dan penyusunan rencana pengelolaan dengan melibatkan pedagang. Pengadaan pasar meliputi pembangunan fisik gedung pasar yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta penetapan pasar oleh Walikota berdasarkan usulan Dinas. Pemanfaatan pasar mencakup pengaturan kawasan dan zonasi pasar, perizinan bagi pedagang, penyelenggaraan pelayanan pasar (seperti kebersihan, keamanan, dan fasilitas umum), pemeliharaan bangunan pasar, dan pemberdayaan pedagang melalui berbagai kebijakan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pengendalian pasar dilakukan melalui pengawasan dan penertiban, dengan sanksi administratif bagi pelanggar. Masyarakat juga diberikan peran serta dalam pengelolaan pasar melalui penyampaian saran, pendapat, dan laporan pelanggaran.