For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Also known as: Keppres 20/2020 · Keppres No. 20 Tahun 2020 · Keppres Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:29 September 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 2020
Publication Date29 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu. Tim ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana yang bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan. Dewan Pengarah, yang diketuai oleh Wakil Presiden, bertanggung jawab memberikan arahan dan koordinasi, sementara Tim Pelaksana bertugas menyiapkan dan melaksanakan Rencana Aksi. Tim ini juga didukung oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat yang memberikan dukungan substantif, teknis, dan administratif. Biaya pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)