For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Also known as: Peraturan BKN 49/2019 · Peraturan BKN No. 49 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menjadi PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga sebagai akibat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pengalihan PNS Kemenristekdikti yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi menjadi PNS Kemendikbud.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengalihan PNS yang melaksanakan tugas dan fungsi pendidikan tinggi pada Kemenristekdikti menjadi PNS Kemendikbud, efektif mulai 1 Januari 2020.
  2. PNS yang dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
  3. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan kepada Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Jenderal Kemendikbud).
  4. Pejabat yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahan daftar nominatif tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  5. Kepala BKN menetapkan keputusan pengalihan PNS, yang dapat didelegasikan kepada pejabat lain yang ditunjuk.
  6. Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pejabat yang Berwenang.
  7. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN.
  8. Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif PNS yang telah dialihkan.

1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.

(-)