on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 2/2019 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya meliputi mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan usaha mikro dan koperasi yang tangguh, meningkatkan peran dalam pembangunan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing, menumbuhkan jiwa kewirausahaan, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar, serta mengembangkan produk unggulan daerah.
Ketentuan substansial mencakup penumbuhan iklim usaha melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dukungan kelembagaan, dan perlindungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi akses pendanaan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan informasi usaha berbasis teknologi, memfasilitasi kemitraan, menyederhanakan perizinan, menentukan peruntukan tempat usaha, memfasilitasi promosi dagang, memberikan dukungan kelembagaan, dan memberikan perlindungan dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola oleh koperasi dan usaha mikro.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan usaha melalui fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan modal. Kriteria koperasi dan usaha mikro yang menjadi sasaran pemberdayaan dan perlindungan juga diatur. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan legalitas usaha. Pemberdayaan usaha mikro meliputi pendataan dan pendaftaran, pengembangan sumber daya manusia, pendanaan dan penjaminan, produksi dan produktivitas, kemitraan dan jejaring usaha, legalitas usaha dan standarisasi, serta pemasaran.