For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 April 2023Publication Date:17 April 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemeSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date28 April 2023
Publication Date17 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diterapkan secara berjenjang di tingkat Kementerian, unit organisasi eselon I dan II, serta Satuan Kerja (Satker). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan SAKIP di Kementerian, sementara pimpinan unit organisasi eselon I dan II bertanggung jawab di tingkat masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Rencana strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP dan harus memuat visi, misi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, target, serta indikator kinerja. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan rencana strategis dan dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target kinerja yang ditetapkan. Data kinerja dikelola setiap triwulan melalui aplikasi khusus. Pelaporan kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan.

(-)

(-)