Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) diterapkan secara berjenjang di tingkat Kementerian, unit organisasi eselon I dan II, serta Satuan Kerja (Satker). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan SAKIP di Kementerian, sementara pimpinan unit organisasi eselon I dan II bertanggung jawab di tingkat masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja. Rencana strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP dan harus memuat visi, misi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, target, serta indikator kinerja. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan rencana strategis dan dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target kinerja yang ditetapkan. Data kinerja dikelola setiap triwulan melalui aplikasi khusus. Pelaporan kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan.