on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pemetaan Cepat Untuk Bencana Gempa Bumi, Gunung Api, Tsunami Dan Banjir
Also known as: Peraturan BIG 8/2015 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2015 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria pemetaan cepat untuk bencana gempa bumi, gunung api, tsunami, dan banjir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik terkait pemetaan cepat yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi pemangku kepentingan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi geospasial tematik bidang kebencanaan yang relevan untuk berbagai jenis bencana serta antisipasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.