For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 8/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru yang ditetapkan untuk mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Belitung.

Peraturan ini bertujuan untuk:

  • Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
  • Melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya produk tembakau.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
  • Melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan hamil dari pengaruh merokok.

Persyaratan untuk melakukan kegiatan di KTR meliputi:

  • Pimpinan KTR wajib melarang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR.
  • Pimpinan KTR wajib menyediakan tempat khusus merokok di area tertentu yang memenuhi syarat.
  • Pimpinan KTR wajib memasang tanda larangan merokok di lokasi yang jelas dan terlihat.

Tidak Ada

Sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan KTR dapat berupa:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan
  • Pencabutan izin

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan KTR dapat berupa:

  • Pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 200.000,00 bagi individu yang merokok di KTR.
  • Pidana kurungan paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 bagi individu yang mempromosikan atau menjual rokok di KTR.
  • Denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 bagi badan yang melanggar ketentuan KTR.